Implementasi Penomoran Rumah Warga Sebagai Pendukung Pendataan dan Tertib Administrasi Desa Talata, Kecamatan Tinondo
Abstract
Administrasi desa yang tertib merupakan salah satu prasyarat penting dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel, salah satunya melalui pendataan warga yang akurat. Salah satu unsur dasar dalam pendataan tersebut adalah kejelasan identitas atau alamat rumah warga, yang di banyak desa di Indonesia masih belum tertata dengan baik. Kondisi ini juga menjadi salah satu permasalahan yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Talata, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemerintah desa dalam menciptakan identitas rumah yang lebih terstruktur guna mendukung proses pendataan warga dan mewujudkan tertib administrasi desa. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan tahapan observasi awal, koordinasi dengan pemerintah desa, sosialisasi/pemaparan program kerja kepada masyarakat, pendataan rumah warga, persiapan dan pemasangan nomor rumah, serta dokumentasi dan evaluasi. Selain penomoran rumah, mahasiswa KKN turut membantu pemerintah desa dalam pendataan Kartu Keluarga (KK) warga. Kegiatan pemasangan nomor rumah dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 5–7 Agustus 2026, dengan sasaran seluruh rumah berpenghuni di Desa Talata yang tersebar pada empat dusun. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mahasiswa KKN berhasil memasang nomor rumah pada total 199 rumah berpenghuni (rincian: 51 rumah di Dusun 1, 45 rumah di Dusun 2, 33 rumah di Dusun 3, dan 70 rumah di Dusun 4). Kegiatan ini memberikan manfaat berupa mempermudah identifikasi lokasi rumah, mendukung akurasi pendataan warga, serta membantu terciptanya tertib administrasi Desa Talata. Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa penomoran rumah, meskipun tampak sederhana secara teknis, memiliki kontribusi strategis terhadap penguatan tata kelola administrasi desa dan perlu keberlanjutan pemeliharaan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Downloads
References
Bonewali, & Ramli, M. (2026). Pembuatan papan nama rumah warga sebagai upaya mengatasi kendala pendataan dan identitas rumah di Desa Galeso. Macoa: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 10–20. https://doi.org/10.59903/macoajurnalpkm.v3i1.264
Ekawati, P. N., Wardani, A. C., Dakesa, S. O., Rahmi, N., & Frinaldi, A. (2025). Penerapan penomoran rumah untuk mendukung layanan publik di Jorong Rumah Panjang, Nagari Salayo Tanang Bukit Sileh, Kabupaten Solok. Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 90–98. https://doi.org/10.47233/jpmittc.v4i1.2888
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri. (2019). Pedoman penomoran rumah dan bangunan lainnya. Kementerian Dalam Negeri.
Prasetyo, T., & Dhaniawaty, R. P. (2020). Sistem informasi administrasi pemerintahan desa pada Desa Cilayung Kabupaten Kuningan. Jurnal Teknologi dan Informasi (JATI), 10(1), 52–61. https://doi.org/10.34010/jati.v10i1

