Pengolahan Limbah Rumah Tangga Berupa Kulit Udang Menjadi Bubuk Penyedap Rasa Alami di Perumahan Citra Batam
Abstract
Kemajuan wilayah perkotaan dan pedesaan selalu diikuti dengan efek positif maupun negatif. Salah satu efek negatif adalah pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah atau limbah rumah tangga, baik organik maupun anorganik. Kulit udang adalah limbah rumah tangga yang dapat diolah kembali menjadi bubuk penyedap rasa. Penyedap rasa adalah bahan tambahan yang menggugah rasa tertentu pada makanan, seperti rasa asin, manis, asam atau lainnya. Pemakaian penyedap rasa alami mendorong pola hidup sehat yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan kita sehari-hari. Para ibu berusaha memberikan makanan terbaik untuk keluarga, termasuk penggunaan bahan bahan alami. Kesulitanbahwa penyedap rasa yang beredar di pasar lebih banyak yang bersifat buatan dibandingkan yang alami. Sehingga diperlukan solusi untuk mendapatkan penyedap rasa yang aman dan sehat. Sekaligus membantu mengurangi limbah makanan. Kegiatan sosialisasi dan praktik pengolahan kulit udang menjadi bubuk flavour penyedap rasa diberikan kepada ibu-ibu PKK di Perumahan Citra Batam, Batam. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah (1) sosialisasi tentang limbah dan dampak pencemaran lingkungan, (2) pelatihan dan praktik pembuatan bubuk penyedap rasa dari limbah udang. Tujuan dan manfaat adanya kegiatan ini adalah (1) Bagi masyarakat mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan tentang pembuatan penyedap rasa alami yang aman, (2) Bagi pemerintah mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah udang yang dihasilkan oleh rumah tangga dan usaha kuliner dan (3) Jika dijadikan usaha rumahan dapat menjadi penghasilan tambahan bagi keluarga.
Downloads
References
Dewata, I., & Danhas, Y. H. (2023). Pencemaran Lingkungan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Dianiswara, A., Nurmawati, N., Harahap, R. G., Putri, D. L., Wirawan, M. K., & Huda, A. C. (2023). Inovasi Pengolahan Limbah Kulit Udang di RT. 34, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. SINAR SANG SURYA: Jurnal Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 109–116.
Perdani, C., Mawarni, R. R., Mahmudah, L., & Gunawan, S. (2022). Prinsip-prinsip bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat halal: alternatif penyedap rasa untuk industri makanan halal. Halal Research Journal, 2(2), 96–111.
Prakoso, T., Warsihna, J., Rachmi, T., & Fatmasari, R. (2024a). Prosiding SENMASTER 2023. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka, 3.
Prakoso, T., Warsihna, J., Rachmi, T., & Fatmasari, R. (2024b). Prosiding SENMASTER 2023. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka, 3.
Ramadhani, L., & Sianturi, R. L. (2021). Dampak limbah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan di kecamatan Tanjung Morawa. Seminar Nasional Peningkatan Mutu Pendidikan, 2(1), 97–100.
Wowor, A. R. Y., Bagau, B., Untu, I., & Liwe, H. (2015). Kandungan protein kasar, kalsium, dan fosfor tepung limbah udang sebagai bahan pakan yang diolah dengan asam asetat (CH3COOH). ZOOTEC, 35(1), 1–9.

