Mitigasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyidikan: Internalisasi Nilai Integritas dan Perlindungan Hak Konstitusional pada Proses Penggeledahan
Abstract
Penggeledahan sebagai salah satu upaya paksa dalam hukum acara pidana memiliki karakter yang sensitif karena secara langsung membatasi hak privasi, rasa aman, dan kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi. Dalam praktiknya, diskresi penyidik dalam tindakan penggeledahan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan prosedural dan integritas yang kuat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis batasan konstitusional dan prosedural penggeledahan, mengidentifikasi titik rawan penyalahgunaan wewenang, serta merumuskan strategi internalisasi integritas sebagai upaya mitigasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diperkuat dengan analisis hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah mengatur secara limitatif prosedur penggeledahan melalui mekanisme judicial oversight, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya normalisasi penggeledahan tanpa izin serta lemahnya transparansi pengelolaan barang bukti. Oleh karena itu, mitigasi penyalahgunaan wewenang memerlukan sinergi antara penguatan pemahaman hukum acara pidana, penerapan kode etik profesi, pengawasan internal dan eksternal, serta perubahan paradigma penyidikan menuju due process of law.
Downloads
References
Alarode Lahoya Simbolon, & Wiraguna, S. A. (2025). Analisis hukum acara Mahkamah Konstitusi: Implikasi putusan terhadap penegakan hak asasi manusia. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(3), 204–215. https://doi.org/10.62383/risoma.v3i3.770
Ananda, M. A. R., Putra, M. F. D., & Pratama, A. W. (2025). Tinjauan hukum mengenai perlindungan hak asasi terduga tindak pidana. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 142–150.
Firdaus, A. F., & Zulaeha, M. (2025). Kewenangan penyidik mengakses sistem elektronik seseorang pada suatu tindakan penggeledahan dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5133–5142. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8038
Khairuddin Hasibuan, K., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2024). RUU KUHAP: Tantangan dan harmonisasi antara asas due process of law dan criminal justice system di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 3(2), 57–72. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.6023
Mahfud Anjali, D., Megawati, W., & Author, C. (2024). Akibat hukum penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sah dalam pra peradilan (Studi kasus putusan Nomor 1/PID.PRA/2020/PN TLK). UNES Law Review, 6(3), 8005–8015. https://review-unes.com/
Muiz, A. (2025). Search according to criminal procedure law from a human rights perspective. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 20(1), 52. https://doi.org/10.30659/jhku.v20i1.43978
Rachman, R. F. (2025). Peran pendidikan anti korupsi dalam membentuk. Jurnal Media Akademik, 3(7), 45–59.
Tawas, F., Ringkuangan, D. R., & Belakang, A. L. (2023). KUHP yaitu sebagai perlindungan terhadap orang yang nyatanya mendiami (pemakai) suatu rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, berhadapan dengan orang yang memaksa masuk ke tempat itu dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum. Lex Privatum, 3.
Wulandari, S. A., & Pratama, A. P. R. (2025). UNES Law Review, 7(3), 1285–1293. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1532

