Sosialisasi Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi Pada Wanita Usia Subur di Dusun Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa

  • Galuh Permatasari D3 Kebidanan STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia
  • Ana Lestari D3 Kebidanan STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia
  • Fitri Setianingsih D3 Kebidanan STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia
  • Asri Reni Handayani S1 Keperawatan STIKES Griya Husada Sumbawa, Indonesia
Keywords: perlindungan hak, kesehatan reproduksi, wanita usia subur

Abstract

Salah satu bentuk hak yang dimiliki setiap orang adalah hak kesehatan. Kesehatan merupakan aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu hak kesehatan yaitu Hak atas kesehatan reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia. Namun, implementasi hak tersebut seringkali menghadapi kendala, khususnya bagi perempuan yang masih kurang mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini yaitu metode sosialisasi yang bertujuan dalam penyampaian informasi secara langsung pada masyarakat khususnya wanita usia subur. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan tiga tahap yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh Masyarakat khususnya di dusun olat rarang desa labuhan sumbawa dapat membawa dampak positif dan mampu memperjuangkan hak nya untuk mendapatkan perlindungan, serta dapat memberikan gambaran dan motivasi kepada Masyarakat khususnya pada Wanita usia subur. Kesimpulan dari kegiatan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Wanita usia subur  serta masyarakat setempat mengenai hak-hak kesehatan reproduksi yang mereka miliki.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Farchiyah, F., Sukmawan, R. F., Purba, T. S. K., & Bela, A. (2021). Kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia dalam perspektif gender. Prosiding Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat UPNVJ, 73–83.
Fatimah, U. D. (2019). Perlindungan hukum hak kesehatan reproduksi perempuan. Jurnal Hukum Sasana, 5(2), 212–233. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.101
Ismiati, S. (2020). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM) (Sebuah kajian yuridis). Deepublish.
Nabila, A., & Desmawati, Y. (2022). Pembaruan hukum perlindungan hak atas kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3322
Wardani, D. W., & Pratiwi, A. I. (2022). Edukasi kesehatan reproduksi dan menciptakan pola hidup bersih dan sehat di era pandemi Covid-19. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 5(7), 2160–2169. https://doi.org/10.33024/jkpm.v5i7.6252
Wirenviona, R., & Riris, A. A. I. D. C. (2020). Edukasi kesehatan reproduksi remaja. Airlangga University Press.
Published
2026-02-05
How to Cite
Permatasari, G., Lestari, A., Setianingsih, F., & Handayani, A. R. (2026). Sosialisasi Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi Pada Wanita Usia Subur di Dusun Olat Rarang Desa Labuhan Sumbawa. Jurnal Abdimas Indonesia, 6(1), 324-329. https://doi.org/10.34697/jai.v6i1.3056
Section
Articles