Pendampingan Juru Pelihara Makam Lokkoe dalam Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal Tana Luwu di Era Otonomi Daerah

  • Busra Bumbungan Universitas Cokroaminoto Palopo, Palopo, Indonesia
  • Megawati Megawati Universitas Cokroaminoto Palopo, Palopo, Indonesia
  • Edi Wahyono Universitas Muhammadiyah Palopo, Palopo, Indonesia
  • Lalu Sugiar Universitas Muhammadiyah Palopo, Palopo, Indonesia
  • Rizal A.M. Sjachrun Universitas Cokroaminoto Palopo, Indonesia
Keywords: juru pelihara, pelestarian budaya, tanah luwu, makam lokkoe, otonomi daerah

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pendampingan juru pelihara Makam Lokkoe dalam pelestarian nilai-nilai budaya lokal Tana Luwu di era otonomi daerah. Metode pengabdian dilakukan melalui beberapa tahapan seperti (1) tahap perencanaan yakni melakukakan observasi Makam Lokkoe, (2) Tahap Penyuluhan dan Sosialisasi yakni bersosialisasi dan berdiskusi langsung dengan juru pelihara Makam, (3) Tahap Pendampingan yakni dilakukan mulai dari Penguatan Pemahaman Nilai Budaya Lokal, Pendampingan Teknis Pengelolaan dan Perawatan Makam, Penguatan Peran Juru Pelihara sebagai Edukator Budaya, Pendampingan dalam Dokumentasi dan Pelaporan Budaya,  Penguatan Jejaring dan Kolaborasi Lokal, Refleksi dan Evaluasi Berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa juru pelihara berperan penting tidak hanya dalam menjaga kondisi fisik makam, tetapi juga dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat Tana Luwu, seperti sipakatau, sipakalebbi, sipakainge, dan lempu’. Nilai-nilai tersebut diwujudkan melalui pengaturan etika pengunjung, penyampaian narasi sejarah, serta ketulusan dalam menjalankan tugas pelestarian. Kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat telah berjalan, meskipun pelestarian harian masih sangat bergantung pada peran juru pelihara. Pendampingan ini menegaskan pentingnya pelestarian budaya berbasis komunitas untuk menjaga keberlanjutan Makam Lokkoe dan penguatan identitas budaya Tana Luwu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balai Pelestarian Cagar Budaya. (2018). Pedoman teknis juru pelihara cagar budaya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bumbungan, B. (2022). School principal’s Wanua Mappatuo Naewai Alena leadership: a strategy to develop school entrepreneurship. Pegem Journal of Education and Instruction, 13(1), 309–318. https://doi.org/10.47750/pegegog.13.01.34

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya. (2020). Peran Juru Pelihara dalam Konservasi Situs Bersejarah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Mattulada. (2015). Latoa: Sumber hukum dan budaya Bugis. Makassar: Hasanuddin University Press.

Padjalangi, M. A. (2022). "Kearifan Lokal Tana Luwu dalam Pelestarian Identitas Budaya". Jurnal Kajian Budaya Nusantara, 5(2), 45-62.

Rahim, A. R. (2011). Nilai-nilai utama kebudayaan Bugis. Yogyakarta: Ombak.

Salombe, H. (2017). "Makam Lokkoe sebagai Pusat Spiritual Kedatuan Luwu". Jurnal Sejarah dan Budaya Sulawesi Selatan, 12(1), 23-40.

Smith, L. (2006). Uses of Heritage. London: Routledge.

Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan sosial dan pendidikan: Pengantar pedagogik transformatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

UNESCO. (2013). Managing Cultural World Heritage. Paris: UNESCO World Heritage Centre.

Published
2026-02-04
How to Cite
Bumbungan, B., Megawati, M., Wahyono, E., Sugiar, L., & Sjachrun, R. A. (2026). Pendampingan Juru Pelihara Makam Lokkoe dalam Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal Tana Luwu di Era Otonomi Daerah. Jurnal Abdimas Indonesia, 6(1), 317-323. https://doi.org/10.34697/jai.v6i1.3017
Section
Articles