Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Yeni Haerani Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Patma Sari Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Alim Iswan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Ajhie Yusuf Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Faisal Faisal Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Khoirul Umam Caesar Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Nurfadillah Nurfadillah Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Fito Julianto Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Ruslam Ruslan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Suharmin Suharmin Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Malvino Wahyudi Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Muh. Virza Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Wawan Fermasyah Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Bagas Prabakti Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Muh. Riswandi Dahlan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
Keywords: Kesadaran Hukum, BPJS Ketenagkerjaan, Jaminan Sosial, Perlindungan Tenaga Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan serta merumuskan strategi untuk meningkatkannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrummerupakan instrumen perlindungan negara bagi tenaga kerja untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja. Namun, fakta menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, terutama di sektor informal. Data berupa hasil observasi lapangan, responm para peserta dalam diskusi bersama, serta wawancara yang didapatkan melalui pemantauan langsuung mengenai perubahan yang muncul mengenai pemahaman masyarakat dan interaksi mereka dalam penyuluhan yang dilaksanakan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis untuk menentukan tingkat kesadaran hukum, faktor penghambat, dan melihat perkembangan yang timbul mengenai kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh minimnya edukasi hukum, lemahnya sosialisasi BPJS, serta belum optimalnya pengawasan pemerintah. Upaya membangun kesadaran hukum dapat dilakukan melalui penguatan edukasi publik, penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang lalai, dan perlibatan masyarakat dalam kampanye sadar jaminan sosial. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anisah, A., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Freelance: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Akses Jaminan Sosial di Indonesia. 2(4), 566. https://doi.org/10.5281/zenodo.14241772

Hamid, A., & Intan, A. M. (2024). Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 13(5), 880–892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630

Kuncoro, A., dkk. (2024). “Optimalisasi Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesadaran Pekerja BPU di Surabaya.” Jurnal Ilmu Hukum dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 5(2).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rajagukguk, S. N. (2025). Analisis Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Pekerja Informal di Padang Bulan Kota Medan. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 88–91. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/15529585

Sirait, R. A. M., Serah, Y. A., & Nugraha, A. (2023). Opportunities and Challenges to Realize a Law-Aware Village. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 5(4), 488–493. https://doi.org/10.56338/ijhess.v5i4.4300

Simanjuntak, M., & Simangunsong, R. (2024). “Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Pekerja.” Jurnal Keadilan dan Praktik Hukum, Vol. 3(1).

Soerjono Soekanto. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Stevania, M. & Hoesin, R. (2024). “Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial bagi Gig Worker di Indonesia.” Jurnal Gakkum Hukum, Vol. 6(1).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Published
2025-11-30
How to Cite
Haerani, Y., Sari, P., Iswan, A., Yusuf, A., Faisal, F., Caesar, K. U., Nurfadillah, N., Julianto, F., Ruslan, R., Suharmin, S., Wahyudi, M., Virza, M., Fermasyah, W., Prabakti, B., & Dahlan, M. R. (2025). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(4), 3054-3059. https://doi.org/10.34697/jai.v5i4.2415
Section
Articles