Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban Bekerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

  • Muhammad As Ari. AM Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Irabiah Irabiah Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Sugianto Hutkri Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Syaiful Mubarak Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka Indonesia
  • Jumriani Jumriani Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
Keywords: Ketenagakerjaan, Hak Pekerja, Kewajiban Pekerja, Undang-Undang, Sosialisasi Hukum, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Kurangnya pengetahuan tentang aspek legal ketenagakerjaan seringkali menyebabkan kerentanan terhadap praktik kerja yang merugikan. Pengabdian masyarakat ini memiliki tujuan untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pekerja dan calon pekerja di Desa Bende mengenai hak serta kewajiban mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan yang mendukungnya. Metode yang digunakan adalah penyuluhan atau sosialisasi interaktif dengan materi yang disajikan secara sederhana ,dan wawancara dengan peserta. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan adanya peningkatan yang nyata dalam pemahaman para peserta mengenai upah minimum, jam kerja, hak cuti, pengembangan kompetensi, kesempatan dan perlakuan yang sama, jaminan sosial, berorganisasi, hak atas pesangon, perlindungan keselamatan kerja, serta prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peserta juga memahami kewajibankewajiban umum sebagai pekerja, kewajiban terkait hubungan industrial dan kewajiban bagi pekerja kontrak. Dengan adanya kegiatan ini, peserta secara umum yang semula kurang memahami menjadi lebih memahami tentang hak dan kewajiban sebagai pekerja.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negaraa Tahun 2023 Nomor 6856.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4456.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1970
Nomor 2918.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja. Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2021 Nomor 6647.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Tahun
2021 Nomor 6648.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Rafifah, J., Angelina, R., Jumhana, E., Fatima, N.A., & Wafiroh. (2025). Implementasi dan
Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Pekerja Dalam Hubungan
Kerja di Indonesia. Konsensus, 2(1), 147-157.
https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i1.626
Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka. (2025). Laporan Pengabdian
Masyarakat: Penyuluhan Hukum di Desa Bende. Kolaka: USN Press
Published
2025-11-30
How to Cite
As Ari. AM, M., Irabiah, I., Hutkri, S., Mubarak, S., & Jumriani , J. (2025). Penguatan Pemahaman Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban Bekerja Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan . Jurnal Abdimas Indonesia, 5(4), 3048-3053. https://doi.org/10.34697/jai.v5i4.2402
Section
Articles