Penyuluhan Hukum ketenagakerjaan: Perlindungan Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja di Desa
Abstract
Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yaitu Penyuluhan hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para pekerja dan pemberi kerja di wilayah pedesaan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pemahaman masyarakat desa terhadap hak dan kewajiban
dalam hubungan kerja, seperti hak memperoleh upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerjasepihak. Metode yang diterapakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan di lapangan melalui ceramah, diskusi interaktif, dengan peserta yang terdiri atas pekerja, perangkat desa, serta pelaku usaha lokal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak pekerja serta pentingnya hubungan kerja yang berkeadilan. Sehingga, penyuluhan hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang melindungi hak pekerja di pedesaan.
Downloads
References
Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka. (2025). Laporan Pengabdian Masyarakat: Penyuluhan Hukum di Desa Bende. Kolaka: USN Press
Hamid, A., & Intan, A. M. (2024). Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 13(5), 880–892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja. Jakarta: Kemnaker RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, 086142, 42.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 176733, 1–1127.
Soekanto, Soerjono (1977) " Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum," Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 7: No. 6, Article 6.
Soekanto, Soerjono, (2007)Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

