Penyuluhan Hukum ketenagakerjaan: Perlindungan Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja di Desa

  • Muhamad Aksan Akbar Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Rosnida Rosnida Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Beni Suswanto Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Hamzah Mappe Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • A.M Ali Jinnah Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Herman Herman Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Merianty Hangau Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Taska Taska Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Aksan Aksan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Dimas Wisnu Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Teguh Candara W Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Aziba Gufran M Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • Arya Prabowo Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • M. Yusuf Saleh Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
  • M. Adeng Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Kolaka, Indonesia
Keywords: Penyuluhan Hukum, Ketenagakerjaan, Hak Pekerja, Hubungan Kerja, Masyarakat Desa

Abstract

Salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yaitu Penyuluhan hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para pekerja dan pemberi kerja di wilayah pedesaan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pemahaman masyarakat desa terhadap hak dan kewajiban
dalam hubungan kerja, seperti hak memperoleh upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerjasepihak. Metode yang diterapakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan di lapangan melalui ceramah, diskusi interaktif, dengan peserta yang terdiri atas pekerja, perangkat desa, serta pelaku usaha lokal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak-hak pekerja serta pentingnya hubungan kerja yang berkeadilan. Sehingga, penyuluhan hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang melindungi hak pekerja di pedesaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka. (2025). Laporan Pengabdian Masyarakat: Penyuluhan Hukum di Desa Bende. Kolaka: USN Press

Hamid, A., & Intan, A. M. (2024). Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 13(5), 880–892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Pedoman Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja. Jakarta: Kemnaker RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, 086142, 42.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, 176733, 1–1127.

Soekanto, Soerjono (1977) " Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum," Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 7: No. 6, Article 6.

Soekanto, Soerjono, (2007)Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Published
2025-11-24
How to Cite
Akbar, M. A., Rosnida, R., Suswanto, B., Mappe, H., Jinnah, A. A., Herman, H., Hangau, M., Taska, T., Aksan, A., Wisnu, D., Candara W, T., Gufran M, A., Prabowo, A., Saleh, M. Y., & Adeng, M. (2025). Penyuluhan Hukum ketenagakerjaan: Perlindungan Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja di Desa. Jurnal Abdimas Indonesia, 5(4), 2878-2882. https://doi.org/10.34697/jai.v5i4.2400
Section
Articles