Penyuluhan Bahan Berbahaya Kosmetik di Apotek Universitas Sari Mutiara Medan

  • Yosy Cinthya Eriwaty Silalahi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Suharyanisa Suharyanisa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Christica Ilsanna Surbakti Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Monica Suryani Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Niat Febriyanti Harefa Program Studi Sarjana Farmasi, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Resty Aulia Program Studi Sarjana Farmasi, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
  • Eva Dian Sari Marbun Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan, Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Indonesia
Keywords: edukasi, kosmetik, BPOM, kesehatan

Abstract

Peredaran kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintesis masih sering terjadi di masyarakat. Ibu rumah tangga menjadi salah satu kelompok paling rentan karena kurangnya pengetahuan mengenai kandungan dan legalitas produk kosmetik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman ibu rumah tangga terhadap pentingnya memilih kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM. Metode yang digunakan adalah penyuluhan langsung melalui pemaparan materi, demonstrasi, dan praktik pengecekan nomor registrasi produk menggunakan situs resmi BPOM. Kegiatan dilaksanakan di Apotek Universitas Sari Mutiara Indonesia oleh tim mahasiswa dan dosen farmasi. Hasil menunjukkan bahwa 100% peserta mengikuti praktik pengecekan produk, 75% mencatat materi, dan 90% menunjukkan respons positif. Meski hanya 25% peserta aktif bertanya, antusiasme keseluruhan tergolong tinggi. Edukasi ini terbukti meningkatkan literasi keamanan kosmetik serta mendorong peserta untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih produk. Kesimpulannya, penyuluhan ini efektif membangun kesadaran masyarakat terhadap risiko kosmetik berbahaya dan dapat dijadikan model edukasi berkelanjutan dalam pengabdian masyarakat bidang kesehatan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Lia, Fenita Shoviantari, and Ninis Yuliati. 2020. “Penyuluhan Kosmetik yang Aman Dan Notifikasi Kosmetik.” Journal of Community Engagement and Employment 02(01):45–49.

Burdah Ulyafadilla 1, Amelia Sari, Ernita Silviana, Maria Irwan, Nizan Mauyah. 2025. “Pengaruh Penyuluhan Kosmetik Berbahan Berbahaya Dengan Metode Lembar Balik Terhadap Pengetahuan Ibu Rumah Tangga Di Desa Daya Syaref Pidie” JURNAL AKADEMI FARMASI PRAYOGA, (10)1, 2025.

Enny Fitriani, Lili Nurmaliza, Rhina Chairani, Ananda Pan Achmad, Dicky Nizar Dermawan, Kamelia, Maulida Sari. 2025. “Sosialisasi Bahaya Kosmetik Bagi Masyarakat Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai” Jurnal Sevaka: Hasil Kegiatan Layanan Masyarakat.

Fatmawati, Fenti. 2019. “Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Dalam Sosialisasi Bahaya Cemaran Logam Berat Pada Kosmetik.” Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan 19(1):73–84.

Halu, S. Z., & Suliantoro, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM Di Kota Semarang. Jurnal Pro Hukum, 12(3).

Nurhan, Ahmad Dzulfikri, Taqiuddin Mu’Afa P, Nana Rizki, Evita Zuhrufi, Ghea Ayu Putri, and Moch. Hendra Firdaus. 2017. “Pengetahuan Ibu-Ibu Mengenai Kosmetik Yang Aman Dan Bebas Dari Kandungan Bahan Kimia Berbahaya.” Jurnal Farmasi Komunitas 4(1):122–26.

Pinangkaan, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).

Suhendri, Ardiyansyah Kahuripan, Fadjar Aju Tofiana, Dinny Anggraini, and Yulinar. 2021. Modul Pembelajaran Cerdas Memilih Dan Menggunakan Kosmetik Yang Aman. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Published
2025-10-02
How to Cite
Silalahi, Y. C. E., Suharyanisa, S., Surbakti, C. I., Suryani, M., Harefa, N. F., Aulia, R., & Marbun, E. D. S. (2025). Penyuluhan Bahan Berbahaya Kosmetik di Apotek Universitas Sari Mutiara Medan . Jurnal Abdimas Indonesia, 5(4), 2304-2309. https://doi.org/10.34697/jai.v5i4.2200
Section
Articles