Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum di SMK Negeri 6 Kota Kupang
Abstract
Permasalahan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban dan pelaku dalam TPKSpun tidak memandang usia, tidak hanya terjadi pada orang dewasa, melainkan terjadi juga pada anak-anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diundangkan sejak Tahun 2022. Namun tidak semua orang dapat memahami dan menyadari dengan baik mengenai pengaturan dalam UU TPKS. Terdapat permasalahan mendasar yang diselesaikan dalam pengabdian ini, yakni: permasalahan maraknya kekerasan seksual yang pelaku ataupun korbannya berasal dari kalangan pelajar dan permasalahan masih banyak siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang yang belum paham dan mempunyai kesadaran hukum tentang UU TPKS. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dilakukan sosialisasi tentang UU TPKS kepada siswa-ssiwi dan guru SMK Negeri 6 Kota Kupang. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman siswa-siswi dan para guru SMK Negeri 6 Kota Kupang terkait pencegahan dan penanganan TPKS yang telah diatur dalam UU TPKS. Kegiatan ini dibagi kedalam 3 sesi, pada sesi pertama terdapat pemaparan materi dari narasumber yakni dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira. Materi yang disampaikan yaitu tentang substansi pengaturannya, jenis-jenis TPKS, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS, akibat hukum/sanksi pidananya, serta peran lembaga pendidikan dalam mendukung pencegahan TPKS. Pada sesi kedua dilaksanakan diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ketiga, tim PKM secara khusus bertemu dan memberikan pendampingan kepada para guru khususnya kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru BK untuk dapat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa-siswi SMK Negeri 6 Kota Kupang tentang UU TPKS, serta dapat bermanfaat pula dalam mencegah dan melindungi diri dari terjadinya TPKS di lingkungan sekolah.
Downloads
References
Ardianto, B. C. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dibawah Umur dalam Dunia Pendidikan. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 756–761.
Halizah, L. R., & Faralita, E. (2023). Budaya patriarki dan kesetaraan gender. Wasaka Hukum, 11(1), 19–32.
Lugina, U. J. (2025). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN TINDAKAN KEKERASAN STUDI DI MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 KERINCI. EDU RESEARCH, 6(2), 2940–2957.
Manurung, P. A., & Sitompul, H. (2025). Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Dalam Menanggulangi Tindak Kekerasan di SMPN 2 Medan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 284–292.
Nalle, S. J., Leo, R. P., & Fanggi, R. A. (2024). Analisis Kriminologis Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kota Kupang. Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 281–195.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.
Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24–33.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, Sekretariat Negara, Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

