Edukasi Hukum dan Etika Terhadap Kesehatan Mental Responsif Gender Bagi Kader Kesehatan di Labuan Badas Sumbawa
Abstract
Kesehatan mental merupakan komponen fundamental dalam konsep kesehatan holistik. Banyak masalah-masalah gangguan mental yang terjadi tidak terdeteksi secara dini, sehingga tidak dapat dilakukan penanganan secara cepat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dengan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pencegahan kesehatan mental perlu melibatkan keluarga dan masyarakat salah satunya kader kesehatan jiwa. Serta perlunya memberikan pelayanan kesehatan mental yang menekankan pentingnya perlindungan hak-hak orang dengan gangguan jiwa dengan pendekatan Responsif gender. Kegiatan ini dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Kegiatan ini diikuti kader kesehatan Desa Labuan Badas. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan baik dan diikuti oleh para peserta dengan antusias. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya pengetahuan kader dan keterampilan terkait hukum dan etika dalam kesehatan mental yang responsif terhadap gender
Downloads
References
(WHO), W. H. (2021). Mental health: strengthening our response. Diambil kembali dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response
Amalita, A. R. (2019, 7 1). Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Online Internasional & Nasional.
Daiani, S., & Riyadi, E. I. (2018). Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia : Tantangan untuk Memenuhi Kebutuhan Mental Health System in Indonesia : A Challenge to Meet The Needs. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, 2(2), 70– 80. Keliat, B. A. & Pasaribu. (2016). Prinsip dan Praktik Keperawatan Kesehatan Jiwa Stuart. Singapura: Elsevier.
Keliat, B. A. (2014). Keperawatan Kesehatan Jiwa Komunitas : CMHN (Basic Course). Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Maulana, I. S. (2019). Penyuluhan Kesehatan Jiwa Untuk Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Masalah Kesehatan Jiwa Di Lingkungan Sekitarnya. Media Karya Kesehatan. doi: Https://Doi.Org/10.24198/Mkk.V2i2.22175
Mukorrobah, N. K. (2024). Safe Space Edukasi Gender dan Kesehatan Mental. Airlangga. Surabaya. Diambil kembali dari https://unair.ac.id/airlangga-safe-space-edukasi-gender-dan-kesehatan-mental/
Rahmat Siregar, R. (2022). Gender Responsive Movement of Himpunan Perempuan Serikat Indonesia. Jurnal Pendidikan Antropologi, 1-8. Diambil kembali dari https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/bdh
RI, K. K. (2018). Hasil Utama Riskesdas. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
UNESA. (2024). Gender dan Disabilitas: Dua Dimensi yang Saling Mempengaruhi. Diambil kembali dari https://plb.fip.unesa.ac.id/post/gender-dan-disabilitas-dua-dimensi-yang-saling-mempengaruhi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa

