Multikultural Budaya: Mengungkap Sistem Pemberian Mahar Pernikahan Etnis Batak Mandailing dan Minangkabau

  • Muhammad Khoir Pahlepi Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Ahmad Bukhari Nasution Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Rika Arini Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Nurul Hijrah Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Diva Azzura Putri Rialni Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Achmad Yuhdi Universitas Negeri Medan, Indonesia
Keywords: mahar, multietnik, pernikahan, Mandailing, Minangkabau

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pemberian mahar dan pelaksanaan pernikahan pada pasangan suami istri yang berasal dari etnis berbeda, khususnya antara perempuan etnis Batak Mandailing dan laki-laki etnis Minangkabau, serta untuk mengungkap bagaimana kedua belah pihak menyelaraskan perbedaan adat dalam praktik pernikahan mereka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Lokasi penelitian di Medan Area, Sumatera Utara, dengan subjek pasangan etnis Batak Mandailing dan Minangkabau yang telah menikah. Data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur, dokumentasi, dan studi kepustakaan untuk menganalisis sistem pemberian mahar dalam pernikahan multikultural. Penelitian melibatkan empat pasangan multietnis Mandailing–Minangkabau di Medan. Hasil menunjukkan bahwa mahar selalu diberikan oleh pihak laki-laki, menandakan dominasi nilai agama dalam praktik pernikahan. Adat hanya diterapkan secara simbolik, seperti penggunaan busana tradisional. Kompromi budaya terjadi untuk menjaga harmoni antar keluarga dalam pernikahan lintas etnis. Pernikahan multietnik Mandailing–Minangkabau lebih menekankan nilai Islam, dengan mahar diberikan oleh pihak laki-laki. Tradisi Minangkabau seperti uang japuik tidak diterapkan. Adat ditampilkan secara simbolik melalui pakaian, bukan prosesi. Kesepakatan keluarga dan penghormatan identitas budaya dijalankan secara parsial untuk menjaga harmoni dalam pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, Munawwir. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.
Fitriatmako, R., Sudaryatmi, S., & Triyono. (2017). Praktik perkawinan campuran antara masyarakat adat di Kota Batam dan akibat hukumnya (Studi pada perkawinan camp¬uran antara pria Batak dan wanita Minangkabau di Sungai Panas Kota Batam). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17348.
Ikbal, M. (2012). Tinjauan hukum Islam tentang uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar (Skripsi, IAIN Sunan Ampel Surabaya). Retrieved from http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/17059
Ikhwanuddin, H. (2023). Perkawinan adat suku Batak dengan Minangkabau: Model integrasi budaya. Bogor: PT Jawa Mediasindo Lestari.
Paulin, E., Mawara, J., & Damis, M. (2023). Tradisi Sinamot dalam perkawinan adat suku Batak Toba di Kecamatan Limo Kota Depok. Jurnal Holistik, 16(3). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/holistik/article/view/49903
Novalia, K. (2016). Konflik penentuan uang hantaran pada perkawinan perempuan suku Batak Toba dan laki-laki suku Minangkabau (Tesis, Universitas Brawijaya, Malang).
Soekanto, S. (2013). Sosiologi: Suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Suparlan, P. (1981). Kebudayaan, masyarakat, dan agama: Agama sebagai sasaran.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet.
Sukmadinata. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Graha Aksara.
Published
2025-11-08
How to Cite
Pahlepi, M. K., Nasution, A. B., Arini, R., Hijrah, N., Rialni, D. A. P., & Yuhdi, A. (2025). Multikultural Budaya: Mengungkap Sistem Pemberian Mahar Pernikahan Etnis Batak Mandailing dan Minangkabau. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, 5(4), 4610-4619. Retrieved from https://www.dmi-journals.org/deiktis/article/view/2425
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)