Analisis Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari Oleh Isa Zega : Kajian Linguistik Forensik

  • Alya Alya Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dina Handayani Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dyana Lestari Harefa Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Muethia Arifah Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Nia Damai Putri Br Sitorus Universitas Negeri Medan, Indonesia
Keywords: linguistik forensik, pencemaran nama baik, media sosial

Abstract

Penelitian ini membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial dengan menggunakan pendekatan linguistik forensik. Analisis difokuskan pada ujaran-ujaran Isa Zega yang dinilai memiliki makna merendahkan, memfitnah, serta berpotensi merusak reputasi pribadi maupun profesional Shandy. Metode yang digunakan adalah analisis semantik leksikal dan gramatikal terhadap data bahasa berupa unggahan dan pernyataan publik di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran seperti “Shandy itu Shaun the Sheep”, “bukan siapa-siapa tanpa nama besar Ustaz Yusuf Mansur”, hingga “hidup penuh dengan citraan” memiliki muatan penghinaan dan fitnah yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310–311 KUHP serta pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penelitian ini menegaskan pentingnya linguistik forensik dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus kejahatan bahasa yang marak terjadi di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, M. A., & Syarief, V. G. (2022). Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Mahsun. 2018. Metode Penelitian Bahasa: Tahapan Strategi, dan Tekniknya . Yogyakarta: Rake Sarasin.

McMenamin, G. 2002. Linguistik Forensik: Pengantar Bahasa dalam Sistem Peradilan . New York: Blackwell Publishing.

Muthia, R. (2015). Kajian Pragmatik terhadap Tuturan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Bahasa Indonesia. In PRASASTI: CONFERENCE SERIES (pp. 329-334).

Kridalaksana, Harimurti. 1982. Kamus Linguistik . Jakarta: Gramedia.

Kusno, A., Arifin, M. B., & Mulawarman, W. G. (2022). Pengungkapan Pemerasan dan Pengancaman pada Alat Bukti Kasus Pinjaman Online (Kajian Linguistik Forensik). Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 5(3), 555-570.

Ritonga, A. S. (2025). DAMPAK MEDIA SOSIAL TERHADAP MOTIVASI BELAJAR MAHASISWA. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(1).

Suhermita, Vania, Yoga.(2024). Analisis Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissa Icha Oleh Medina Zein: Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan.

Susanthi, I, G, A, A, D. (2021). Analisis Pencemaran Nama Baik Dengan Kajian Linguistik Forensik. IJFL (International Journal of Forensic Linguistic. 2 (1). 1-3. Doi: http://dx.doi.org/10.22225/ijfl.2.1.4067.1

Subyantoro, S. (2019). Linguistik forensik: Sumbangsih kajian bahasa dalam penegakan hukum. ADIL Indonesia Journal, 1(1).

Saputra, O., & Pancaningrum, R. K. (2023). Bentuk Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 507-519.

Published
2025-11-08
How to Cite
Alya, A., Handayani, D., Harefa, D. L., Arifah, M., & Sitorus, N. D. P. B. (2025). Analisis Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari Oleh Isa Zega : Kajian Linguistik Forensik. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, 5(4), 4603-4609. Retrieved from https://www.dmi-journals.org/deiktis/article/view/2424
Section
Articles