Filosofi Pantang Larang Desa Pulau Belimbing, Kuok, Kampar

  • Dinil Arifah Program Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Universitas Riau
  • Dedek Dwi Suci Ramadhani Universitas Riau, Indonesia
  • Elmustian Elmustian Universitas Riau, Indonesia
Keywords: Pantang larang, Norma sosial, Budaya Melayu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pantang larang yang terdapat di Desa Pulau Belimbing, Kuok, Kabupaten Kampar. Pantang larang merupakan norma sosial yang berfungsi untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat, serta menjaga keharmonisan sosial dan melindungi nilai-nilai budaya. Dua pantang larang utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini adalah penanaman rasa malu dan larangan menikah sesuku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui observasi dan wawancara dengan tokoh masyarakat, orang tua, dan generasi muda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pantang larang masih dijunjung tinggi oleh sebagian masyarakat, terdapat tantangan dalam pelaksanaannya akibat perkembangan zaman dan perubahan nilai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang peran pantang larang dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan jati diri mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, S., & Umam, R. N. (2024). Menggali Makna Tradisi Pantang Larang Pada Masyarakat Melayu Sekadau Exploring the Meaning of the Pantang Larang Tradition in the Sekadau Malay Community. Jurnal Pendidikan, Kebudayaan & Keislaman, 3, 44–54.

Firmansyah, H. (2023). Nilai-Nilai Tradisi Pantang Larang Dalam Budaya Melayu. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 10(2), 172–181. https://doi.org/10.31571/sosial.v10i2.6189

Halimah, S. (2023). Norma Sosial dan Pantang Larang dalam Masyarakat Modern. Jurnal Sosiologi Dan Budaya.

Hidayati, N. (2022). Stigma Sosial dan Dampaknya terhadap Perkawinan di Masyarakat Tradisional. Jurnal Sosial Dan Budaya.

Kesuma, A. I. (2024). Perubahan Sosial pada Budaya Pamali dengan Mitos dan Fakta dalam Masyarakat di Indonesia. 4(4), 784–794.

Koentjaraningrat, K. (2009). Pengantar ilmu antropologi, edisi revisi PT. Rineka Cipta: Jakarta, 144.

Prasetyo, A. (2021). Pengaruh Pantang Larang terhadap Perilaku Sosial Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.

Rahmawati, D. (2019). Pengaruh Rasa Malu terhadap Kesehatan Mental Remaja di Masyarakat. Jurnal Psikologi Pendidikan.

Sari, R. (2021). Nilai Budaya dan Larangan Menikah Sesuku di Masyarakat Indonesia. Jurnal Antropologi.

Suryani, L. (2020). Rasa Malu sebagai Pengendali Sosial dalam Masyarakat Tradisional. Jurnal Ilmu Sosial.

Via, A., & Erni, E. (2021). Makna dan fungsi pantang larang masyarakat Melayu Peranap di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. J-LELC: Journal of Language Education, Linguistics, and Culture, 1(3), 1–6.

Published
2025-07-28
How to Cite
Dinil Arifah, Ramadhani, D. D. S., & Elmustian, E. (2025). Filosofi Pantang Larang Desa Pulau Belimbing, Kuok, Kampar. DEIKTIS: Jurnal Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, 5(3), 1954-1960. Retrieved from https://www.dmi-journals.org/deiktis/article/view/1578
Section
Articles